Risma mengatakan, bansos tunai merupakan kebijakan pemerintah melalui Kemensos untuk membantu meringankan masyarakat terdampak pandemi melalui skema perlindungan sosial.
Penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu sampai April 2021, sebenarnya merupakan perpanjangan dari tahun 2020.
Meski demikian, masyarakat dipersilakan melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.
"Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako."
"Tapi dapatnya Rp200 ribu, bukan Rp300 ribu,"kata Risma.
Dalam kaitan tersebut, Mensos menekankan kembali, pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan tepat sasaran.
Kemensos masih menunggu kesesuaian data penerima bantuan daerah daerah, sebelum bantuan yang ada disalurkan.
Pada 2021, Kementerian Sosial menerima penugasan dari negara untuk melanjutkan 3 jenis bantuan tunai.
Baca Juga: Pastikan Nama Anda Jadi Penerima Bansos PKH April 2021, Berikut Caranya Pakai NIK KTP Sendiri
Yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Kemudian Program Sembako/BPNT dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari sampai Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.
Dan yang ketiga adalah BST dengan anggaran Rp 12 triliun menyasar 10 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan, selama 4 bulan (Januari – April 2021).
Penyaluran dilakukan melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk dengan indeks Rp300 ribu/bulan/KPM.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Hanya Sampai Bulan Ini, Segera Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mudah Mencairkannya!
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar