GridFame.id - Usai sahur dan menunaikan sholat subuh mungkin ada yang pernah merasa masih ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi.
Lalu bagaimana bila tertelan, apakah membatalkan puasa?
Ustaz Maulana pun memberikan jawaban terkait hal tersebut, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/4/2021).
Menurutnya hal tersebut tidak membatalkan, asal memang benar tidak sengaja.
"Kalau tidak sengaja tertelan, maka puasanya tidak batal," kata Ustaz Maulana.
Walaupun tidak membatalkan puasa menurut Ustaz Maulana apabila sisa makanan tersebut masih mungkin untuk dikeluarkan, maka sebaiknya diludahkan.
Meski tak mengganggu puasa, namun Ustaz Maulana mengingatkan pentingnya membersihkan mulut sebelum imsak.
"Itulah manfaat sebelum Imsak berkumur-kumur dan bersikat gigi, supaya tidak ada sisa makanan," lanjut dia.
Salah satu ulama terkemuka pun pernah menjelaskan mengenai perkara ini, yakni Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari sesuai dalam kitabnya Fathul Mu'in.
Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah bukan lantaran kesengajaan membawa sisa makanan itu masuk ke rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan.
Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.
Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa.
Hal itu lantaran, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut.
Oleh karenanya, sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Batalkah Puasa Seseorang jika Ada Sisa Makanan di Sela Gigi yang Tertelan?
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar