Cara Mendaftar BLT UMKM
BLT UMKM 2021 diberikan kepada semua UMKM yang memenuhi syarat baik yang sudah menerima BLT tahun lalu maupun yang belum.
Pendaftaran BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Pendaftaran ini hanya dilakukan untuk UMKM yang belum pernah mendaftar.
Sementara, UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM tahun lalu, tidak perlu mendaftar lagi.
Saat mendaftar di dinas kabupaten/kota setempat, calon penerima BLT harus melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
- Nomor KK;
- Nama lengkap;
- Alamat lengkap;
- Alamat KTP dan usaha;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon;
- Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara mencairkan BLT UMKM 2021
Setelah dipastikan menjadi penerima BLT UMKM, bagaimana cara pencairan BLT UMKM 2021?
Masih berdasarkan keterangan Kemenkop, berikut cara pencairan BLT UMKM:
1, Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank BUMN/Daerah/Kantor Pos) melalui WA atau SMS atau panggilan telepon;
2. Setelah mendapat informasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-kTP, fotokopi NIB/SKU dan Kartu Keluarga;
3. Mengonfirmasi dan mendatangani pertanggujawaban mutlak sebagai penerima BPUM;
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, lembaga penyalur mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar