Kasus sate beracun
Kepolisian akhirnya menangkap wanita pengirim sate beracun yang menewaskan bocah delapan tahun di Bantul, Yogyakarta.
Pelaku diketahui berinisial NA (25), yang tercatat sebagai warga Majalengka, Jawa Barat.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Potorono.
"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat 30 April 2021 di Potorono, di rumahnya," kata Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.
Ia menyebut kandungan racun yang ada pada bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Racun tersebut memang sengaja ditaburkan oleh tersangka pada bumbu sate.
Racun tersebut dibeli tersangka secara daring.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," katanya.
Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati kepada Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.
Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunTimur.com dengan Judul "Bandingkan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso dan Sate Beracun, Hukuman Nani Apriliani Lebih Berat?"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar