GridFame.id - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah melarang mudik lebaran, namun mudik lokal masih diperbolehkah.
Ya, dalam rilisnya pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 untuk menekan angka penyebaran corona COVID-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.
Aturan larangan mudik ini sama dengan tahun sebelumnya, hingga di beberapa titik wilayah dan perbatasan akan dilakukan penyekatan.
Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan mudik lokal yang diwujudkan dalam 8 wilayah aglomerasi.
Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) juga kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Kini dalam edaran terbaru, mudik lokal pun dilarang, bahkan warga Jakarta tak boleh bepergian ke daerah Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bekasi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Berikut 8 wilayah aglomerasi yang dilarang mudik.
Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Warga Jakarta Juga Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar