Syarat Daftar UMKM 2021 dan Cara Daftar UMKM/Banpres BPUM
Selain soal cek penerima BPUM tahap 2 2021/daftar penerima bantuan BPUM BNI/BRI lewat login e-form BRI eform.bri.co.id/bpum/ eform bank BNI banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id), simak juga informasi penting lainnya.
Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cek penerima BPUM tahap 2 2021 di link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan link e-form BNI banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id)
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar