Melalui perbaikan tersebut, Kemensos ingin memastikan seluruh data masyarakat memiliki identitas tunggal, yaitu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu sesuai dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data penerima bansos, baik itu bansos yang telah disalurkan, maupun yang masih dalam proses, dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi berbasis web pada tautan berikut http://cekbansos.kemensos.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lewat New DTKS, Masyarakat Bisa Daftar Terima Bansos dan Melaporkan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar