GridFame.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.
Syarat pendaftaran CPNS pun sudah dirumuskan pemerintah seiring rencana pembukaan seleksi calon ASN 2021 yang dibuka 31 Mei 2021.
Pada seleksi kali ini, pendaftaran CPNS memiliki syarat berbeda.
Berikut ini informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (20/5/2021).
Dokumen bahan paparan tersebut (jadwal CPNS 2021 PDF) disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Persyaratan daftar CPNS 2021 Dalam dokumen tersebut dijelaskan mengenai ketentuan umum pengadaan CPNS 2021.
Setidaknya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS 2021.
Berikut ini syarat mendaftar CPNS 2021 selengkapnya:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran: Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Dokter Pendidik Klinis. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Sementara untuk Alokasi formasi CPNS yang dibutuhkan bagi pemerintah provinsi terdiri dari:
Jabatan guru: guru bimbingan konseling, guru teknologi informasi dan komputer, serta guru matematika
Jabatan tenaga kesehatan: perawat, dokter, dan asisten apoteker
Jabatan teknis: pranata Komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman.
Alokasi formasi CPNS yang dibutuhkan bagi pemerintah kabupaten dan kota terdiri dari:
Jabatan guru: guru kelas, guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan, serta guru bimbingan konseling
Jabatan tenaga kesehatan: perawat, bidan, dan dokter
Jabatan teknis: penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang/jasa.
Pendaftaran seleksi ASN 2021 sendiri dilakukan melalui satu portal resmi SSCASN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Pada portal SSCASN tersebut, calon peserta dapat memilih salah satu link yang tertera sesuai seleksi yang akan diikuti.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar