Gugatan cerai Nindy Ayunda dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021. Namun oleh Majelis Hakim, tuntutan nafkah Nindy terhadap Askara tidak dikabulkan.
"Jadi nafkah yang dikabulkan sebesar Rp10 juta, tapi dengan kenaikan 10 persen setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Sedangkan Askara Parasady Harsono mengajukan permohonan banding pada 19 Mei 2021.
Mereka langsung mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan banding.
Askara, kata Taslimah, harus menyerahkan memori banding dengan batas waktu satu bulan sejak pengajuan banding.
"Batas waktunya sejak diajukan permohonan banding yaitu 1 bulan. Jadi setelah akta perceraian keluar, dia mengajukan banding. Lalu para pihak diberitahukan dari pernyataan permohonan banding tersebut," ujar Taslimah, saat ditemui di Pengadilam Agama Jakarta Selatan, dikutip dalam kanal YoUtube Trans TV Official tayangan Insert, Jumat (21/5/2021).
"Nanti akan ada tanda terima memori banding, lalu baru nanti akan diproses Pengadilan Tinggi Agama," lanjut Taslimah.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar