GridFame.id - Langsung login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui info BSU gaji guru honorer.
Dengan bantuan BSU ini bisa membantu para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud.
Besaran subsidi upah yang akan diberikan adalah sebesar Rp 1,8 juta.
Info tersebut di dapatkan dalam laman Instagram milik Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud RI dalam akun Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud RI @ditjen.gtk.kemdikbud.
Adapun syarat untuk mendapatkan subsidi ini adalah warga negara Indonesia yang berstatus non PNS, tidak menerima subsidi upah atau gaji dari Kemenaker hingga 1 Oktober 2021 nanti.
Serta tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020 dan menerima penghasilan kurang dari 5 juta per bulannya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar