Syarat Pendaftaran
Agar lolos seleksi, kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, termasuk mereka yang masih bekerja ataupun tidak bekerja, kena PHK, bahkan baru lulus kuliah.
Beberapa waktu lalu Louisa menyebut, lolos atau tidaknya pendaftar tergantung dari hasil penyaringan. Setidaknya kata dia, ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.
Pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.
Kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar. Artinya pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
"Prioritas akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi yang dinyatakan pada saat pengisian data diri dalam proses pembuatan akun," paparnya.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bisa Langsung Cair Rp 1,2 Juta? Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3
Louisa menambahkan, pendaftar yang tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja adalah mereka yang masih aktif sekolah atau kuliah.
Pendaftar juga tidak akan lolos jika sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait, seperti subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.
"Pendaftar tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa. Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa.
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar