GridFame.id - Kabar gembira untuk masyarakat yang menantikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta.
Pemerintah sudah menetapkan tanggal untuk masyarakat bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Melalui BLT UMKM Rp 1,2 juta, pemerintah berharap bisa membantu pelaku usaha mikro untuk memperbaiki kondisi ekonomi di tengah pandemi.
Namun besaran yang akan diterima masyarakat berbeda dari saat BLT UMKM ini disalurkan.
Besaran yang akan diterima masyarakat nanti sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan ke seluruh Indonesia.
Pastikan nama Anda mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, berikut syarat untuk mengajukannya.
Mengutip dari Tribunnews.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujarnya.
Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?
Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Ajukan BLT UMKM 2021
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
Baca Juga: Daftar BLT UMKM 1,2 Juta Tahap 3 Tapi Tak Punya Rekening? Begini Cara Pencairannya di BRI dan BNI
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PENGAJUAN BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka hingga 28 Juni 2021, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar