GridFame.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program siaran “Brownis” di Trans TV.
Program ini kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Mengutip dari website resmi KPI, demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk Trans TV.
Adapun pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.
Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar