"Namun sampai saat ini sudah jam tiga kurang lima menit, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir. Maka sidang selanjutnya kita tunda sampai tanggal 9 Juni 2021," lanjutnya.
Jika nantinya kedua belah pihak tidak hadir makn perceraian mereka bakal gugur.
Lantaran keduanya dianggap mengabaikan panggilan persidangan dari PA.
Apalagi tidak ada keterangan apapun dari Larissa Chou dan Alvin Faiz mengenai ketidakhadiran mereka.
Di sisi lain, keduanya juga tak menggunakan jasa kuasa hukum sehingga kehadiran menjadi faktor utama dalam persidangan.
"Biasanya dua kali tetapi itu tergantung kebijakan majelis hakim yang memeriksanya dan jarak, istilahnya, radius," kata Qomaru Zaman selaku Humas PA Cibinong.
Source | : | kompas,Tribunnews.com,Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar