GridFame.id - Sinetron Suara Hati Istri (SHI)-Zahra menuai polemik, kritik pedas datang dari berbagai pihak bukan hanya masyarakat awam tetapi juga para artis dan sutradara film Indonesia.
Buntut dari protes keras ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun memberikan peringatan berupa teguran dan berimbas pergantian pemain.
Seperti diketahui sinetron yang tayang di Indosiar ini diprotes karena melibatkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.
Dikutip dari website resmi KPI.go.id, Sabtu (5/6/2021) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan antara KPI dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini.
Source | : | KPI |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar