Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.
Padahal dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.
Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.
Sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.
Dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.
Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza yang turut hadir dalam pertemuan daring tersebut mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, jangan sampai melahirkan polemik.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar