Pengacara Askara sebelumnya berharap keputusan pengadilan lebih ringan lagi yaitu rehabilitasi
"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar Hervan usai sidang.
Permintaan itu berdasarkan surat dakwah JPU yang mengatakan jika pengguna narkoba harus direhab.
"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.
Sayang, menurut mereka pengadilan memutuskan tanpa membandingkan hal tersebut.
"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," imbuhnya.
Nindy Ayunda pun menanggapi atas keputusan sidang Askara.
"Saya bersyukur atas semua yang saya miliki," ungkap Nindy Ayunda dikutip dalam Instagramnya, Senin (7/6).
Source | : | tribunnews,Instagram |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar