Bagi kalian yang masih bingung simak berikut syarat dan cara pendaftaran untuk menjadi peserta KPM Kemensos, sebagai berikut :
Syarat daftar peserta Kartu Penerima Manfaat:
1. Termasuk ke dalam keluarga yang tidak mampu / rentan miskin
2. Bukan merupakan anggota atau pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Bantuan langsung tunai ini, diperuntukan bagi keluarga yang terdampak covid.19 atau pekerja yang sudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Adapun tata cara pendaftaran untuk menjadi peserta KPM Kemensos yakni:
1. Mendatangi langsung ke kantor RT atau Kelularahan untuk meminta melakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
2. Setelah itu medapatkan pemberitahuan mengenai teknis pendaftaran ditempat yang telah disediakan
3. Data yang telah lengkap selanjutkan akan diproses melalui Himpunan Bank Milik Negara. Yang nantinya akan dibuatkan rekening bank dan juga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Terakhir melakukan pengecekan pada KPM DTKS, yang dapat diakses melalui lama website resminya yaitu https://dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi yang telah disediakan melalui SIKS-Dataku
Selain itu adapun cara untuk mencairkan data bantuan tersebut, sebagai berikut :
Setelah data muncul pencairan bisa melalui himpunan bank dari masing-masing rekening anggota penerima, bantuan langsung tunai tersebut akan dikirimkan secara langsung ke rekening bank masing-masing dan bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank bisa melakukan pencairan data melalui PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Cara Cek Penerimanya Melalui BRI atau BNI
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai Hingga Juni 2021, Berikut Cara Daftar dan Cek Nama Terdaftar"
Source | : | TribunSumsel.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar