Bantuan ini bisa di dapatkan untuk warga yang tinggal di Jakarta.
Warga asli DKI maupun non DKI juga bisa lho mendaftar untuk KJP Plus ini!
Besaran dana KJP Plus ini bergantung dari tingkat pendidikan masing-masing anak.
Setiap bulannya, bisa ditarik maksimal Rp 100 ribu per bulan dan bisa ditarik melalui bank DKI Jakarta.
Pendaftaran DKTS 2021 bisa diakses eecara online melalui https://fmotm.jakarta.go.id/
Jika mengalami kendala, calon pendaftar DTKS bisa mendaftar ke kelurahan sesuai domisili.
Selanjutnya, berkas yang perlu dibawa saat pendaftaran DTKS di kelurahan yaitu KTP dan KK asli.
Khusus warga dengan KTP non-DKI, harus membawa surat pengantar RT/RW.
Adapun rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS yaitu sebagai berikut:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD
2. Rumah tangga memiliki mobil
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Berikut cara pendaftaran DTKS seperti dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki:
Cara pendaftaran DTKS
1. Buka situ https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum punya akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan
Sebagai catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Jadwal Pendaftaran DTKS
- Pendaftaran: 7 - 25 Juni 2021
- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda: minggu ke-1 dan 2 Juli 2021
- Musyawarah kelurahan: minggu ke-3 Juli 2021
- Penetapan daftar sasaran tetap: minggu ke-4 Juli 2021
- Penginputan Daftar Sasaran Tetap ke dalam aplikasi SIKS NG: minggu ke-1 Agustus 2021
- Verifikasi dan validasi: minggu ke-2 Agustus 2021
- Penetapan oleh Kementerian Sosial: mengikuti jadwal Kemensos
Baca Juga: Heboh Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Mei 2021 Belum Cair, Berikut Penjelasan Pemerintah
Melansir laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Cara Daftar KJP Plus Lewat DTKS FMOTM, Dibuka Sampai 25 Juni 2021, Cek Syarat Dokumennya"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar