Roy Suryo Kembali Menyorot Kasus Video Syur Gisel
Sudah beberapa bulan berlalu, kasus video syur Gisel-Nobu kembali disorot.
Adalah Roy Suryo selaku pakar telematika kembali memberikan komentar atas tuntutan jaksa kepada dua penyebar video mesum tersebut.
Kedua penyebar itu adalah PP dan MN.
Mereka dianggap sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar undang-undang ITE.
Kedua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi hal ini, pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo menilai tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah tepat karena melanggar aturan perundang-undangan.
“Tuntutan Jaksa terhadap dua penyebar video 19 detik GA dan NB ini memang sudah tepat sebagaimana analisis saya sejak awal dulu,” kata Roy Suryo kepada Warta Kota, Selasa (8/6/2021).
Hanya saja, Roy menilai kedua terdakwa, tetap bukan penyebar pertama video asusila itu, yang kesalahannya harus ditumpahkan semuanya pada mereka.
“Sebab akan lebih baik lagi kalau bisa menyidangkan pengedar pertama video, sekaligus retaker atau orang yang merekam ulang video tersebut dari file aslinya dan diedarkan secara luas,” kata Roy.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar