Berikut cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta melalui fmotm.jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, Jumat (11/6/2021), program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai, Senin (7/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021) mendatang.
Nantinya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021.
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya, Jumat (4/6/2021).
Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar