Komnas Perempuan menilai sungguh sangat tidak bermartabat menggunakan istilah “turun mesin” untuk menggambarkan cinta-kasih kepada istri/pasangan atau memuliakan peran reproduksi perempuan karena perempuan telah melahirkan.
Penggunaan ejekan dan atau makian yang seksis, lanjut Bahrul Fuad, adalah bagian dari kekerasan psikis atau kekerasan verbal dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
"Kekerasan verbal termasuk ungkapan “turun mesin” berakar dari nilai-nilai patriarkis yang melanggengkan dan meneguhkan diskriminasi terhadap perempuan," ungkapnya.
Bahrul Fuad menyebut, penanganan yang komprehensif merupakan langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional, khususnya perlindungan diri, kehormatan dan martabat.
Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1, dan bebas dari diskriminasi sesuai Pasal 28 I Ayat 2.
"Upaya mengubah cara pandang atau pola pikir dan kebiasaan merendahkan perempuan, termasuk melalui bahasa, juga sangat penting dalam mewujudkan komitmen negara dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi hampir empat dekade lalu melalui UU No 7 Tahun 1984," jelasnya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar