"Kemarin baru masuk (gugatannya)," ujar Dedi, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/6/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa, mengatakan, gugatan cerai ini juga didaftarkan Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung.
"Didaftarkan tanggal 9 Juni," ujar Musthofa.
Sementara itu, kuasa hukum Teh Ninih, M Fazar mengaku kliennya sudah siap dengan gugatan yang dilayangkan Aa Gym.
Bahkan Teh Ninih sendiri juga sudah siap melepas status sebagai istri Aa Gym apalagi setelah ditalak 3.
"Kalau tanggapan Teh Ninih terkait gugatan, pasti itu sudah hasil komunikasi keluarga besar," ujar M Fazar.
"(Teh Ninih) Sangat menghendaki, karena sesuai kaidah agama sudah ditalak tiga harus berdasarkan pengadilan perceraiannya, kan enggak enak secara agama sudah cerai, negara belum," jelasnya.
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar