Hal tersebut diungkapkan oleh seorang kuasa hukum Aa Gym Dedi Setiadi.
"Betul (mengajukan gugatan lagi). Kemarin baru masuk," ucapnya saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).
Ia menambahkan, ketika Aa Gym di Turki memutuskan untuk mencabut gugatan cerai.
"Jadi, kemarin sebelum puasa Aa masih di Turki, (gugatan) dicabut, kami ikuti. Kemarin, sudah bismillah saja masuk lagi, ya, sudah kami masukin," ujar Dedi Setiadi.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa pun membenarkan jika Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung itu telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung.
"Iya, didaftar tanggal (Rabu) 9 Juni," ujar Musthofa.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar