Tes pertama diikuti guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 masih di lingkungan Kabupaten/Kota atau Provinsi tersebut.
Tes kedua diikuti peserta tes pertama yang tidak lulus ditambah guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar, masih di lingkungan Kabupaten/Kota atau Provinsi yang bersangkutan.
Tes ketiga diikuti peserta yang tidak lulus tes sebelumnya tetapi berlaku secara nasional (lintas Kabupaten/Kota atau Provinsi).
Peserta bisa mendaftar selama terdaftar di database Dapodik, jika di sekolah tempat mengajar tidak ada formasi, maka bisa daftar di sekolah lain dalam satu instansi (masuk seleksi kesempatan pertama).
Jika mendaftar di sekolah lain beda instansi (daerah), maka ikut pada seleksi kesempatan kedua.
Selamat mencoba, semoga berhasil.
Source | : | |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar