Rencananya tahun ini, ada 56 kementerian dan lembaga (K/L) yang akan melmbuka rekrutmen dan 8 Sekolah Kedinasan.
Adapun persyaratan umum rekrutmen CPNS antara lain:
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar