Sementara cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember mendatang diputuskan dihapus.
Muhadjir berujar, langkah ini sudah dibahas dan juga disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Virus Corona yang dilakukan pemerintah.
"Sesuai arahan bapak presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik. Maksud saya secara tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut Muhadjir telah memberikan instruksi untuk meninjau ulang libur nasional.
Untuk diketahui, libur nasional tersebut telah diatur dalam SKB 3 menteri, yakni MenPAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar