Ketentuan itu berlaku baik untuk volume maupun nilai rupiah yang dibayarkan.
"Kami tidak mengatur minimal dan maksimal untuk volume dan Rupiah dalam pembelian BBM jenis BBK," ujar Putut.
Yang termasuk BBK di antarnya adalah Pertalite, Pertamax, Turbo, dexlite, dan pertamina dex.
Sementara, untuk BBM PSO (premium dan solar), diatur oleh peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Putut juga mengimbau kepada konsumen untuk mematuhi rambu-rambu keselamatan yang telah ada di SPBU.
Ia juga meminta masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Jika ada keluhan terkait pelayanan SPBU maupun hal lain yang ada hubungannya dengan pertamina silakan hubungi contact centre 135," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Isi Bensin Cuma Rp 1.000, Memang Boleh? Ini Kata Pertamina
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar