GridFame.id - Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengeluarkan peraturan jika sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Keputusan itu masih akan disusun lagi hingga masih berupa rencana yang akan diberikan kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan pemerintah guna mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sembako dari Indonesia.
Sembako yang akan dikenakan pajak adalah sembako yang tidak dijual di pasar tradisional yang jadi kebutuhan masyarakat.
Namun jika masyarakat miskin dan rentan miskin nantinya akan kena imbas dari PPN ini, pemerintah berjanji akan perkuat Bantuan Sosial (bansos).
Berikut penjelasan pemerintah tentang skema perkuat bansos kepada masyarakat miskin imbas dari sembako yang kena PPN.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar