GridFame.id - Bagi yang merasa terpapar atau tak sengaja kontak langsung dengan pasien positif Covid-19 disarankan untuk segera menjalani isolasi mandiri.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengatakan bagi yang terpapar dan merasa tanpa gejala lakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
Sementara bila dirasa gejalanya ringan maka perlu lebih dari 10 hari menjalani isolasi mandiri.
Ada beberapa hal yang perlu diperhartikan ketika isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Pantas Saja Sule Terkejut, Nathalie Holscher Dituding Selingkuh! Panji Komara Ancam Sosok Ini
"Tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta), tanpa gejala atau gejala ringan (isolasi mandiri). Kamar tidur terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah, ventilasi yang baik di rumah, gunakan alat makan sendiri, pakai masker dan sering cuci tangan, Kontak puskesmas untuk melaporkan kondisi, hindari kontak dengan orang lain tidak terima tamu dahulu," tulis dalam video akun TikTok Kemenkes, dikutip dari akun instagram resminya @kemenkes_ri, Jumat (25/6/2021).
Lalu kapan kiranya seseorang melakukan karantina atau isolasi?
Di masa pandemi ini istilah isolasi mandiri dan karantina menjadi sangat familiar.
Lantas apa perbedaan keduanya?
Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (25/6/2021) karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19.
"Dilakukan sejak dinyatakan sebagai kontak erat. Dilakukan pemeriksaan entry test di hari pertama dan exit test hari kelima, jika hasilnya negatif maka karantina selesai, tapi jika positif akan dilanjutkan dengan isolasi," tulis admin di akun instagram Kemenkes.
Sementara isolasi berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
"Lama isolasi bagi pasien tidak bergejala adalah 10 hari, sementara yg bergejala 13 hari. Selama masa karantina dan isolasi pasien akan dipantau oleh petugas Puskesmas/rumah sakit," tulis admin tersebut.
Karantina
Kapan dilakukan?
Sejak diidentifikasi sebagai kontak erat.
Kapan Selesai?
Apabila exit test di hari kelima dinyatakan negatif.
Jika exit tes positif?
Dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19 sdan harus menjalani isolasi.
Isolasi Mandiri
Kapan dilakukan?
Sejak dinyatakn sebagai kasus konfirmasi/positif covid-19.
Kapan selesai?
Jika tidak bergejala, isolasi selama 10 hari sejak pengambilan swab positif.
Jika bergejala isolasi minimal selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
"Surat keterangan selsai karantina/isolasi dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau atau merawat pasien covid-19 baik Puskesman atau Rumah Sakit".
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar