Pada periode PPKM mikro 15-28 Juni 2021, tidak ada perubahan jumlah provinsi.
PPKM mikro tetap berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Atuarn tersebut berisikan tempat kerja/perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
Sementara kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
Persiapan Pernikahan
Rizky Billar bakal beri kado spesial ini saat rayakan ulang tahun Lesti Kejora.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar