Cara Daftar BLT UMKM:
Para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, masih berkesempatan untuk melakukan pengajuan atau pendaftaran hingga hari ini, 28 Juni 2021, berikut panduan pendaftaran/pengajuannya:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Tutup! Jangan Sampai Kelewatan Daftar BLT UMKM 1,2 Juta Tahap 2 Pakai KTP dan KK
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar