Attila menilai Bunga Sophia, sang mantan istri punya hak sebagai warga negara yang untuk membuat laporan terhadap dirinya.
Namun ia meminta agar pihak Bunga Sophia jangan terlalu overacting dalam masalah ini.
"Siapapun berhak menggunakan haknya sebagai warga negara. Tapi kita jangan terlalu overacting," ujar Attila Syach
Saat ditanya soal kerugian karena kasus ini, Attila Syach bungkam.
Lantaran menurutnya hidup ini bukan hanya soal untung-rugi.
"Kita itu bukan berdagang ya. Jadi tidak," ungkapnya seraya tertawa.
Melalui kuasa hukumnya Bona Sabila, Attila seseunguhnya ingin adanya mediasi kedua belah pihak.
"Untuk saat ini belum ya (komunikasi) dia menutup diri ya. Kita lihat saja nanti berjalannya waktu," jelas Bona.
Attila dilaporkan atas pasal 45 undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dan jika terbukti, Attila bisa dihukum penjara tiga tahun.
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar