Akun @kemenkopukm juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoax terkait BPUM.
Sebab, informasi yang tidak benar berpotensi merugikan para pelaku UMKM.
"Pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI," tulis @kemenkopukm.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.
Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.
Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Bila sudah mendapat informasi sebagai penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mendatangi lembaga penyalur seperti BRI dan BNI dengan membawa dokumen:
- e-KTP
- fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga
Sementara itu, informasi yang dibaca Tribunews.com di papan pengumuman BRI KCP Unit Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa untuk mencairkan dana BPUM, yaitu:
- Fotocopy KTP
- Membawa buku tabungan (jika ada)
- Foto selfie dengan usaha yang dimiliki (print/cetak)
- Mengisi form yang disediakan oleh bank
Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "CEK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, Tampilan Bila Dinyatakan Lolos Penerima BLT UMKM"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar