3. Mal ditutup, supermarket tetap buka
Luhut juga mengusulkan agar selama PPKM darurat diterapkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
4. Tempat ibadah, tempat wisata, dan transportasi
Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.
Fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga diusulkan tutup sementara.
Untuk transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar