GridFame.id - Kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka?
Pendaftaran bantuan Kartu Prakerja gelombang 18 sampai saat ini masih emnanti kabar terbaru.
Para pendaftar yang gagal lolos di gelombang 17 tak sabar menanti kapan pendaftaran gelombang 18 dibuka.
Namun kabar simpang siur beredar dan menyebut gelombang 18 sudah dibuka dan akan ditutup nanti malah.
Padahal Kartu Prakerja merupakan salah satu program bantuan Pemerintah yang banyak diminati.
Lalu apakah masih ada kesempatan untuk daftar jadi penerima bantun Kartu Prakerja gelombang 18?
Pastikan ada tanda ini maka Anda berhak cairkan bantuan 3,55 juta.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 cukup dinantikan oleh masyarakat.
Tidak sedikit yang menanyakan kapan Prakerja gelombang 18 melalui laman Instagram @prakerja.go.id.
Seperti dilansir SURYA.CO.ID dari unggahan @prakerja.go.id yang diposting (26/6/2021).
azbi_nabil: Gel 18 kapan min?
nulnul_svetyana: kapan gel.18??
hengkikrniwn_: Gel 18 kapan
mochalfa217: Gelombang 18 kapan nih
Admin @prakerja.go.id menjawab sejumlah pertanyaan warganet.
Menurut jawaban admin, belum diketahui pasti kapan gelombang 18 akan dibuka.
Ia juga mengimbau warganet untuk selalu memantau media sosial Prakerja untuk pengumuman lebih lanjut.
"Mohon ditunggu untuk pendaftaran gelombang berikutnya ya. Pasti akan kami infokan melalui media sosial Prakerja," tulis admin @prakerja.go.id.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari tayangan di YouTube Channel resmi Kemenko Perekonomian, pada (4/6/2021), pendaftaran Prakerja gelombang 18 akan dilakukan pada pada semester II atau sekitar bulan Juli 2021.
Namun, hal itu belum resmi diumumkan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Di lain sisi, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu membantah adanya kabar gelombang 18 dibuka pada Senin (18/6/2021) lalu.
Louisa menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
"Sangat tidak benar," ujar dia, dikutip dari Kompas.com
Ia meminta masyarakat memantau informasi resmi melalui sejumlah akun media sosial Prakerja, seperti Instagram dan Facebook.
"Media informasi resmi Kartu Prakerja hanya IG dan FB @prakerja.go.id," papar Louisa.
Dia juga meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada jika menerima informasi bukan dari saluran resmi Prakerja.
"Masyarakat harap jangan tertipu, selalu mencari informasi dari saluran resmi," tandasnya.
Baca Juga: Sudah Lolos? Simak Cara Pencairan Bansos 300 Ribu, PKH dan BNPT Bulan Juni di Kantor Pos
Sebelumnya, Louisa juga sempat mengaku belum bisa memastikan hal itu.
"Kami masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja," tuturnya singkat.
Louisa juga mengatakan bahwa penerimaan kartu prakerja gelombang 17 merupakan yang terakhir di semester I tahun 2021.
Syarat daftar Prakerja
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
- Pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Kendati begitu, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur sipil negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Surya.co.id dengan Judul "Kapan Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Ini Bocoran dan Tanggapan Admin Prakerja.go.id"
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar