Dilaporkan ke polisi
Awal 2021, Mbak You akan dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait video berisi ramalan Mbak You di media sosial.
Dalam video itu, Mbak You meramalkan pada 2021 akan ada konflik dan kejahatan serta penjarahan, juga pergantian presiden.
Muannas mengatakan, rencana laporan ke Mbak You itu akan dilakukan pada hari Senin (18/1/2021) atau Selasa (19/1/2021).
"Kita juga masih minta pendapat ahli kan soal kemungkinan ini ada indikasi pidana, tapi menurut kita ini sudah terang benderang, karena pernyataan yang dibuat itu kan jelas meresahkan," katanya.
Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untum menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mba You
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," tambahnya.
"Kita masih download buktinya kan video di Youtube. Di sana dia sedang konferensi pers dan menyampaikan tentang pernyataan itu," pungkas Muannas.
Nikita Mirzani pun sampai ikut melabrak dan mengatakan ia setuju jika Mbak You dilaporkan ke polisi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar