GridFame.id – Sertifikat vaksin menjadi syarat wajib bagi siapa pun yang hendak melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemberlakuan PPKM di berbagai daerah di Indonesia dimulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Lonjakan kasus covid 19 yang terjadi akhir-akhir ini membuat syarat perjalanan diperketat.
Syarat ini diberlakukan untuk semua jenis kendaraan umum, baik itu bus, kereta, maupun pesawat.
Sertifikat vaksin harus ditunjukkan ketika hendak menaiki kendaraan umum untuk tujuan perjalanan jarak jauh di dalam negeri.
Tentunya membawa dan mengeluakan selembar kertas menjadi hal yang cukup ribet, terlebih jika barang bawaan sudah banyak.
Source | : | Kompas Tekno |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar