GridFame.id - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 telah dibuka.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka rekrutmen untuk PPPK.
Pendaftaran ini bakal berakhir di tanggal 21 Juli 2021.
Tentu saja hal itu membuat masyarakat langsung berbondong-bondong melakukan pendaftaran.
Lantaran menjadi PNS adalah pekerjaan yang paling diminati oleh kebanyakan orang.
Bukan hanya profesinya, banyak masyarakat yang tergiur dengan gaji seorang PNS.
Berapa sih gaji PNS?
Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IV
Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.
Baca Juga: Guru Honorer Merapat! Bisa Ikut Daftar Seleksi PPPK 2021, Catat Ada 3 Kali Tesnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Perbedaan Gaji PPPK dan PNS"
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar