Polisi berhasil membekuk pemilik akun yakni YS (22) di rumahnya di Medan, Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku mengaku sebagai pengancam dan pemeras saudari GL lewat akun media sosial," kata Yusri Yunus.
"Pelaku akan menghapus video syur GL jika sudah membayar," lanjutnya.
Pelaku diketahui tidak bekerja dan melakukan aksinya hanya karena iseng.
Pelaku sama sekali belum mendapatkan uang dari Gabriella Larasati
Meski begitu, pelaku dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terkait video syur Gabriella Larasati, Polres Jakarta Barat membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar