Syarat formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
Untuk pemilihan kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan PNS dari Menpan RB.
Pemilihan tersebut juga dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.
Adapun jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk kebutuhan khusus putra/putri Papua/Papua Barat ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Bagi putra/putri Papua dan Papua Barat yang ingin mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021, harap memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar yang melamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar