Terkait perceraian, keduanya memang telah berpisah.
Namun bukan gugatan cerai yang dilayangkan, melainkan pembatalan nikah.
Pembatalan perkawinan beda dengan cerai. Pembatalan perkawinan artinya menghapus status perkawinan dan memiliki akibat hukum berbeda dengan cerai.
Walapun tetap saja, jika dikabulkan oleh majelis hakim, maka Andah akan menjadi seorang Janda.
"Mengenai status akibat dari perceraian dan pembatalan jika dikabulkan berbeda. Ada janda ada duda, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya," jelas Humas PA Depok, Drs, Suryadi SAg, SH, MH, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (27/11/2013).
Setelah putusan hakim PA Depok, pemain film 'Liar' yang masih cantik ini menyandang status baru sebagai janda batal nikah, bukan janda cerai.
Baca Juga: 7 Tahun Dinantikan, Asmirandah Justru Ngaku Sebel Pamerkan Perpaduan Wajah Calon Bayinya, Ada Apa?
Source | : | Kompas,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar