Sementara itu dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya,kedua sejoli ini bakal dikenakan pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, kini ketiganya sedang menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Kabarnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menggunakan sabu dari 4-5 bulan lalu.
Source | : | Kompas,Twitter |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar