GridFame.id - Kasus penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memang membuat masyarakat kaget.
Banyak yang tak menduga jika kedua pasangan tersebut bakal terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Termasuk beberapa kerabat dekat Nia yang mengaku syok atas penangkapan istri Ardi Bakrie ini.
Berawal dari penangkapan ini, polisi mengatakan bakal mengungkap kasus narkoba yang lebih besar lagi.
Hal itu diungkapkannya saat melakukan konferensi pers soal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Bahkan kasus ini memiliki barang bukti yang cukup besar jumlahnya.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan jika pihaknya bersama dengan Satgas Polda Metro Jaya. bakal segera mengungkap kasus narkoba yang jauh lebih besar.
Tak main-main jumlahnya hampir 400 kg dan 1,1 ton sabu.
"Ada satu kasus yang belum kami ekspose dengan barang bukti yang cukup besar. Setelah ini akan kami ekspos lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi di kantornya dikutip dalam kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (9/7/2021).
Ia juga mengatakan perlahan akan menangkap para bandar narkoba dan tidak mentolerirnya lagi.
"Kami tidak akan mentolerir bandar narkoba,"tegas Hengki.
Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Pusat telah mengaman tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di kawana Pondok Pindang, Jakarta Selatan.
Yusri mengatakan, Nia Ramadhani diamankan pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pukul 15.00 dikutip dari Kompas.com
“Kronologi sekitar pukul 9 pagi Satresnarkoba Jakarta Pusat dapat informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah,” ujar Yusri Yunus.
Kemudian, lanjut Yusri Yunus, setelah dilakukan pendalaman, diamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).
Bersama ZN, kata Yusri, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.
“Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudara RA dan ditemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong atau alat isap sabu di saudari RA,” ujar Yusri.
Sampai saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan dan jika terbukti bersalah bakal terancam 4 tahun penjara.
Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri.
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Source | : | YouTube,Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar