Melansir dari Kompas.com, karena kasus tersebut, Saipul Jamil dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,
Saipul Jamil akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sayangnya, baru setahun menjalani hukuman tersebut, Saipul Jamil lagi-lagi tersandung masalah.
Pada 2017 silam, ia terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melansir laman Tribunnews.com, Saipul Jamil akhirnya divonis dengan hukuman tiga tahun penjara untuk kasus tersebut.
Total, pria yang akrab disapa Bang Ipul ini harus menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
Harus mendekam di penjara, Saipul Jamil mengalami kesulitan ekonomi.
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar