Sedang Proses Pencairan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan pihaknya masih melanjutkan program PEN tahun lalu.
Hal itu disampaikan dalam Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (30/6/2021).
Adapun program yang dilanjutkan yakni subsidi bunga kredit usaha, penempatan dana pemerintah pada mitra bank umum, imbal jasa penjaminan, penjaminan lost limit, kebijakan pph final, dan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Prioritas anggaran PEN untuk membantu UMKM, dinilai Eddy, jarang terjadi di negara lain.
Bahkan, dinilai lebih baik dibandingkan standar internasional.
Program Kemenkop UKM yang paling menyentuh langsung kepada masyarakat adalah pencairan BLT UMKM kepada 9,8 juta pengusaha mikro dengan nilai total Rp11,76 triliun.
“Sekarang sedang proses pencarian untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos 600 Ribu Cair Bulan Ini Bonus Beras 10 Kg, Cek Dulu Nama Anda Di Sini
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "2 Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Siapkan KTP dan KK, Cair Juli-September 2021"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar