Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BST Pemprov DKI Jakarta, silakan mengunjungi link https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Perlu diketahui, penerima BST harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil DKI Jakarta.
Kemudian, penerima tidak termasuk penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan/atau bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Adapun sumber BST terbagi menjadi dua, yaitu BST dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan dari Kementerian Sosial (APBN).
Bentuk penyaluran dua sumber ini berbeda. Untuk yang bersumber dari APBD DKI akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Sedangkan untuk pencairan BST dari APBN Kementerian Sosial disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jakarta Akan Terima Bansos Tunai Dua Tahap Sekaligus Senilai Rp 600.000"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar