Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Kini Mendekam di Penjara Gegara Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Sosok Artis Ini Disebut Stress Hingga Tak Jarang Bicara Nglantur, Begini Kondisinya!
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar