GridFame.id - Salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni dengan memberikan stimulus listrik.
Stimulus listrik periode Juli-September 2021 akan diberikan PT PLN (Persero).
“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
Ia yakin, penyaluran stimulus listrik kali ini akan berjalan lancar, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Bagaimana prosedur penyaluran stimulus listrik ini?
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/7/2021) ketentuan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021 tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Ini rinciannya:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Cara mendapatkan stimulus/diskon tarif listrik Bagi pelanggan pascabayar, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ujar Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sebelumnya, pemberian stimulus listrik ini sudah dijalankan sejak April 2020. Saat itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Sedangkan pada triwulan III Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.
Pelanggan juga dapat menyampaikan keluhannya terkait stimulus listrik melalui layanan saluran pengaduan PLN.
Layanan ini tersedia melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Lagi, Diskon Listrik PLN Juli-September 2021, Ini Cara Mendapatkannya"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar