GridFame.id - Anda ada niatan mau mudik atau keluar masuk Jakarta saat Idul Adha 2021?
Simak persyaratan yang harus dilengkapi dan titik penyekatan yang akan diberlakukan!
Polisi memperketat pengawasan dan penyekatan di beberapa ruas jalan guna menghindari adanya masyarakat yang nekat melakukan mudik pada Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Diketahui, hingga kini, Polri telah menambah titik penyekatan di Pulau Jawa, Bali hingga Lampung.
Tercatat ada 1.038 titik penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah tersebut.
Penyekatan ruas jalan ini dilakukan guna menyukseskan kebijakan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Hore! BPUM BRI 1,2 Juta Tahap 3 Cair, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum Sekarang
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar